Para salafus sholih adalah orang-orang yang akrab sekali dengan Alqur’an sehingga mereka memiliki wirid rutin dalam kehidupan sehari-hari untuk membaca Alqur’an dan menyelesaikannya (khatam) dalam rentang waktu tertentu.Rutinitas semacam ini pada dasarnya merupakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada mereka
kemudian dengan bersemangat dilaksanakan para shahabat serta orang-orang sesudah mereka seperti yang digambarkan dalam riwayat hadits berikut.
عن عبد الله بن عمرو قال قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم اقرأ القرآن في كل شهر قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في عشرين ليلة قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في سبع ولا تزد على ذلك (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ia berkata Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : selesaikanlah bacaan Alqur’an sekali dalam sebulan ! Aku berkata : sesungguhnya Aku bisa lebih kuat daripada itu, maka Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata : tamatkanlah dalam duapuluh malam ! Aku berkata : sesungguhnya Aku bisa lebih kuat lagi maka Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata kalau begitu tamatkanlah dalam jangka waktu tujuh hari dan jangan lebih dari itu
Imam Adzdzahaby memberi komentar atas hadits ini :
وصح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نازله إلى ثلاث ليال ونهاه أن يقرأه في أقل من ثلاث وهذا كان في الذي نزل من القرآن ثم بعد هذا القول نزل ما بقي من القرآن فأقل مراتب النهي أن تكره تلاوة القرآن كله في أقل من ثلاث فما فقه ولا تدبر من تلا في أقل من ذلك ولو تلا ورتل في أسبوع ولازم ذلك لكان عملا فاضلا فالدين يسر
“Shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam memberikan peluang kepadanya untuk menamatkan Alqur’an hingga dalam jangka waktu tiga malam dan melarangnya untuk membaca ( tamat ) kurang dari tiga hari – hal ini saat Alquran masih dalam proses penurunan kemudian setelah ini turunlah ayat-ayat Alqur’an berikutnya,maka serendah-rendahnya derajat larangan adalah dimakruhkannya membaca seluruh ( tamat ) Alqur’an kurang dari tiga malam karena seseorang yang membaca tamat dalam jangka waktu kurang dari tiga hari tidaklah akan faham dan mengerti.Seandainya saja ia membaca dengan tartil dalam jangka waktu seminggu kemudian ia konsisten dengan ( jadwal ) itu sungguh ini adalah amal yang utama.Maka agama itu sebenarnya mudah”.
Ada beberapa bentuk praktek salaf dalam menyelesaikan tilawah Alqur’an secara rutin dalam rentang waktu tertentu seperti yang diceritakan oleh Imam an Nawawi berikut ini :
(Kitab Tilawatil Qur’an )
Ketahuilah bahwa membaca Alqur’an adalah sebaik-baik dzikir dan yang seharusnya (dilakukan)adalah membaca dengan tadabbur (konsentrasi sepenuh hati untuk memahami maknanya)
(Fasal) Seyogyanyalah seseorang menjaga kelanggengan kegiatan membaca Alqur’an siang atau malam baik dalam keadaan mukim ataupun safar (perjalanan).Para Salaf radhiyallahu ‘anhum memiliki kebiasaan berbeda-beda dalam kadar mengkhatamkan tilawah Al qur’an.Sebagian mereka ada yang khatam 2 bulan sekali,ada yang sebulan sekali,ada yang delapan malam sekali,sedangkan yang lain ada yang tujuh malam sekali dan praktek ini yang dilakukan kebanyakan Salaf,ada pula yang enam malam sekali,ada yang lima malam sekali ada juga yang empat malam sekali,ada yang tiga malam sekali,banyak pula diantara mereka yang khatam sekali dalam sehari semalam,ada juga yang dua kali dalam sehari semalam,ada yang tiga kali sehari semalam.Sebagian lainnya ada juga yang khatam 8 kali sehari semalam: 4 kali dimalam hari dan 4 kali disiang hari.Diantara orang yang mengerjakan 4 khatam malam dan 4 khatam siang adalah Tuan Yang Mulia Ibnu al Kaatib Ash shuufi radhiyallahu ‘anhu.
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan (disesuaikan disana-sini):
Manshuur bin Zaadaan (seorang diantara ahli ibadah dari kalangan Tabi’in) mengkhatamkan tilawah Alqur’an antara zhuhur dan ashar dan juga antara maghrib dan isya,beliau mengkhatamkan alqur’an antara maghrib dan isya dibulan ramadhan 2 kali plus beberapa ( juz) serta menunda isya hingga lewat seperempat malam.
Mujahid mengkhatamkan alqur’an selama bulan ramadhan antara maghrib dengan isya juga.Sedangkan yang dapat mengkhatamkan dalam satu rakaat tak terhitung banyaknya diantara mereka seperti Utsman bin Affan,Tamiim Ad daari dan Ibnu Jubair.
Pendapat yang terpilih adalah : bahwa hal itu dapat berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain.Barangsiapa yang baru dapat memahami makna yang halus dan pengetahuan (dalam Alqur’an) dengan berfikir teliti maka hendaklah ia memilih kadar khatam yang memungkinkannya untuk mencapai kesempurnaan pemahaman dari apa yang dibacanya.Demikian pula orang yang memiliki kesibukan mengajar ilmu pengetahuan atau memutus perkara antar kaum muslimin atau tugas-tugas lainnya yang merupakan urusan-urusan agama yang penting serta kemaslahatan umum kaum muslimin hendaklah ia memilih kadar yang (sesuai) tidak sampai menyebabkan tugas yang diembankan kepadanya kurang sempurna atau terganggu.Sementara itu orang yang tidak termasuk salah satu kategori tersebut hendaklah ia memperbanyak sebanyak mungkin (kadar
khatamnya) tanpa menimbulkan rasa bosan atau membuat terlalu cepat (hadzramah) dalam membaca.
kemudian dengan bersemangat dilaksanakan para shahabat serta orang-orang sesudah mereka seperti yang digambarkan dalam riwayat hadits berikut.
عن عبد الله بن عمرو قال قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم اقرأ القرآن في كل شهر قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في عشرين ليلة قال قلت إني أجد قوة قال فاقرأه في سبع ولا تزد على ذلك (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ia berkata Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata kepadaku : selesaikanlah bacaan Alqur’an sekali dalam sebulan ! Aku berkata : sesungguhnya Aku bisa lebih kuat daripada itu, maka Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata : tamatkanlah dalam duapuluh malam ! Aku berkata : sesungguhnya Aku bisa lebih kuat lagi maka Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam berkata kalau begitu tamatkanlah dalam jangka waktu tujuh hari dan jangan lebih dari itu
Imam Adzdzahaby memberi komentar atas hadits ini :
وصح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نازله إلى ثلاث ليال ونهاه أن يقرأه في أقل من ثلاث وهذا كان في الذي نزل من القرآن ثم بعد هذا القول نزل ما بقي من القرآن فأقل مراتب النهي أن تكره تلاوة القرآن كله في أقل من ثلاث فما فقه ولا تدبر من تلا في أقل من ذلك ولو تلا ورتل في أسبوع ولازم ذلك لكان عملا فاضلا فالدين يسر
“Shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam memberikan peluang kepadanya untuk menamatkan Alqur’an hingga dalam jangka waktu tiga malam dan melarangnya untuk membaca ( tamat ) kurang dari tiga hari – hal ini saat Alquran masih dalam proses penurunan kemudian setelah ini turunlah ayat-ayat Alqur’an berikutnya,maka serendah-rendahnya derajat larangan adalah dimakruhkannya membaca seluruh ( tamat ) Alqur’an kurang dari tiga malam karena seseorang yang membaca tamat dalam jangka waktu kurang dari tiga hari tidaklah akan faham dan mengerti.Seandainya saja ia membaca dengan tartil dalam jangka waktu seminggu kemudian ia konsisten dengan ( jadwal ) itu sungguh ini adalah amal yang utama.Maka agama itu sebenarnya mudah”.
Ada beberapa bentuk praktek salaf dalam menyelesaikan tilawah Alqur’an secara rutin dalam rentang waktu tertentu seperti yang diceritakan oleh Imam an Nawawi berikut ini :
(Kitab Tilawatil Qur’an )
Ketahuilah bahwa membaca Alqur’an adalah sebaik-baik dzikir dan yang seharusnya (dilakukan)adalah membaca dengan tadabbur (konsentrasi sepenuh hati untuk memahami maknanya)
(Fasal) Seyogyanyalah seseorang menjaga kelanggengan kegiatan membaca Alqur’an siang atau malam baik dalam keadaan mukim ataupun safar (perjalanan).Para Salaf radhiyallahu ‘anhum memiliki kebiasaan berbeda-beda dalam kadar mengkhatamkan tilawah Al qur’an.Sebagian mereka ada yang khatam 2 bulan sekali,ada yang sebulan sekali,ada yang delapan malam sekali,sedangkan yang lain ada yang tujuh malam sekali dan praktek ini yang dilakukan kebanyakan Salaf,ada pula yang enam malam sekali,ada yang lima malam sekali ada juga yang empat malam sekali,ada yang tiga malam sekali,banyak pula diantara mereka yang khatam sekali dalam sehari semalam,ada juga yang dua kali dalam sehari semalam,ada yang tiga kali sehari semalam.Sebagian lainnya ada juga yang khatam 8 kali sehari semalam: 4 kali dimalam hari dan 4 kali disiang hari.Diantara orang yang mengerjakan 4 khatam malam dan 4 khatam siang adalah Tuan Yang Mulia Ibnu al Kaatib Ash shuufi radhiyallahu ‘anhu.
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan (disesuaikan disana-sini):
Manshuur bin Zaadaan (seorang diantara ahli ibadah dari kalangan Tabi’in) mengkhatamkan tilawah Alqur’an antara zhuhur dan ashar dan juga antara maghrib dan isya,beliau mengkhatamkan alqur’an antara maghrib dan isya dibulan ramadhan 2 kali plus beberapa ( juz) serta menunda isya hingga lewat seperempat malam.
Mujahid mengkhatamkan alqur’an selama bulan ramadhan antara maghrib dengan isya juga.Sedangkan yang dapat mengkhatamkan dalam satu rakaat tak terhitung banyaknya diantara mereka seperti Utsman bin Affan,Tamiim Ad daari dan Ibnu Jubair.
Pendapat yang terpilih adalah : bahwa hal itu dapat berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain.Barangsiapa yang baru dapat memahami makna yang halus dan pengetahuan (dalam Alqur’an) dengan berfikir teliti maka hendaklah ia memilih kadar khatam yang memungkinkannya untuk mencapai kesempurnaan pemahaman dari apa yang dibacanya.Demikian pula orang yang memiliki kesibukan mengajar ilmu pengetahuan atau memutus perkara antar kaum muslimin atau tugas-tugas lainnya yang merupakan urusan-urusan agama yang penting serta kemaslahatan umum kaum muslimin hendaklah ia memilih kadar yang (sesuai) tidak sampai menyebabkan tugas yang diembankan kepadanya kurang sempurna atau terganggu.Sementara itu orang yang tidak termasuk salah satu kategori tersebut hendaklah ia memperbanyak sebanyak mungkin (kadar
khatamnya) tanpa menimbulkan rasa bosan atau membuat terlalu cepat (hadzramah) dalam membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar