!عن أبي هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فاتوامنه ما استطَعتم فَإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم
( رواه البخاري ومسلم )
Dari Abu Hurairoh ’Abdurrohman bin Shakhr rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda: ” Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi, dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh).” (HR.Bukhori dan Muslim)
Perawi Hadits
Abu Hurairah adalah Abdurrahman ibn Shakhr memeluk Islam tahun 7 H di Khaibar meriwayatkan 5374 hadits senantiasa mengiringi (mulazamah) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Wafat tahun 57 H di penghujung era kekhalifahan Mu’awiyah radhiyallaahu ‘anhu dalam usia 78 tahun dimakamkan di Baqie’.
Kedudukan Hadits
Ditinjau dari segi riwayat tentu tidak dapat diragukan kesahihan hadits ini karena telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim rahimahumullah.Muslim meriwayatkan dengan redaksi sedikit berbeda tetapi menegaskan isi hadits ini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam syarahnya atas hadits ini.
Sedangkan dari segi isi maka hadits ini juga menunjukkan sebuah kaedah prinsipil dari pelaksanaan ajaran Islam khususnya sikap terhadap perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.Sehingga bagi seorang muslim yang ingin menjadi pengikut setia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadits ini harus menjadi pedoman utama dan prinsip dasar keberagamaannya.
Syarah Hadits
Dasar pelaksanaan agama atau syariat Islam ini terdiri dari dua bagian. Ada yang berupa perintah (amar) agar dikerjakan dan ada yang berupa larangan (nahyu)agar dijauhi.Dua hal tersebut dapat kita temukan pada sumber utama ajaran Islam yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan kepada ummat bahwa apa yang telah dilarangnya berarti harus dijauhi sedangkan apa yang diperintahkannya harus dikerjakan.Hanya saja bila kita mencermati kalimat hadits ini ada perbedaan ketika menyatakan kewajiban terhadap larangan dan kewajiban terhadap perintah yang disebutkan Rasulullah tersebut.
Dalam redaksi hadits tentang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :
أي جملة واحدة( ما نهيتكم عنه فاجتنبوه )
” Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi”
Terhadap larangan tidak ada pengecualian atau syarat semampunya.Bila pun ada maka pelanggaran atasnya haruslah hanya dengan alasan mempertahankan hidup atau mempertahankan diri atau menyelamatkan maslahat dasar yang sangat prinsipil dalam Islam yang disebut sebagai mashalih khamsah.
Sedangkan terhadap perintah ada tambahan diakhir kalimat : maka lakukanlah semampumu. Seperti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini yang menyatakan :
(وما أمرتكم به فاتوامنه ما استطَعتم)
“apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu”
Hal inilah yang membuat para ulama pensyarah hadits ini memetik sebuah kesimpulan bahwa ada perbedaan antara larangan dan perintah dari segi kapasitas berat dan sikap terhadapnya.Bila syariat itu berupa larangan maka harus dijauhi secara total – jumlatan wahidatan – tidak boleh sedikitpun dikerjakan bahkan mendekatinya pun diharamkan sebagaimana dalam larangan zina.Kalaupun ada kelonggaran adalah pada larangan yang menunjukkan makruhnya objek larangan tersebut (nahyu karahah bukan nahyu tahriim).
Adapun bila syariat itu berupa perintah/suruhan maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengikutinya dengan kalimat : lakukan semampumu.Sehingga pada beberapa masalah fiqh kita menemukan contoh-contoh berikut :
1.Thaharah diperintahkan menggunakan air tetapi bila air tidak cukup untuk menyempurnakannya dapat disambung dengan tayammum.
2.Zakat Fitrah bila tidak cukup kadar yang ada maka tetap wajib dikeluarkan dari yang tersedia.
3.Nafkah : berapa yang ada maka wajib dikeluarkan baik untuk kerabat,istri maupun ternak.
4.Kaffarah ada badalnya bila tidak cukup.
Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan tentang prinsip dasar pelaksanaan ajaran Islam ini beliau menambah penjelasannya dengan memberikan satu kenyataan sejarah yang terjadi sebelum ummat Islam yaitu bahwa mereka hancur binasa akibat dari dua hal yang mereka lakukan : banyaknya pertanyaan atau masalah yang mereka lemparkan dan penentangan mereka terhadap Nabi-nabi mereka.
Sebab pertama : banyaknya pertanyaan atau masalah yang dilemparkan terhadap Nabi-nabi pembawa ajaran Allah kepada mereka.
Tidak bolehkah kita banyak bertanya ?
Ada tiga bentuk pertanyaan seperti yang dijelaskan Imam Annawawi dalam syarahnya terhadap hadits ini. Pertama : pertanyaan orang yang benar-benar tidak tahu akan suatu kewajiban atau permasalahan dalam agama agar ia dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar. Tujuan pertanyaan ini tentu sangat mulia sehingga semua orang wajib melakukannya.Seperti diperintahkan Allah subhanahu wata’ala :
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
Kedua : pertanyaan yang lebih mendalam dan mengarah kepada spesialisasi bidang keagamaan seperti seorang mufti atau qadhi.Kalau pertanyaan semacam ini maka hukumnya adalah fardhu kifayah seperti yang dinyatakan dalam QS Attaubah :
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
Ketiga : pertanyaan yang mengada-ada atau yang bukan menghasilkan dan memberi manfaat terhadap pengamalan tetapi justru mempersulit diri ataupun orang lain.Misalnya sesuatu yang tidak diwajibkan Allah subhanahu wata’ala untuk dirinya atau orang lain.
Penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini seakan memberi petunjuk kepada kita bahwa segera amalkan apa saja yang diperintahkan agama dan tinggalkan apa saja yang dilarangnya serta sibukkanlah dirimu dengan pengamalan tersebut niscaya dengan demikian kalian tidak akan terjebak dengan terlalu banyak bertanya dan mendebat apalagi memperbanyak perselisihan pendapat yang tercela.
Sejarah ummat terdahulu juga telah memberikan kita penjelasan atas sebab lainnya atas kehancuran suatu bangsa seperti yang ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam misalnya kisah musa dengan bani israil yang penuh dengan kecongkakan bani Israil dan pengingkaran mereka terhadap Nabi-nabi yang diutus Allah untuk mereka.
Kontekstualisasi makna hadits dalam era kontemporer.
Antara narasi besar dan perdebatan yang tak berarti.
Bangsa yang besar dapat tercermin dari pemikiran dan ide-ide yang selalu muncul dari mereka.Pemikiran dan narasi yang beredar dalam komunitas mereka adalah narasi-narasi besar bukan hanya hal-hal sepele dan remeh temeh belaka.Munculnya narasi besar tersebut mendorong mereka untuk meningkatkan produktifitas dan perjuangan meraih cita-cita sehingga perdebatan akan sangat kontraproduktif apalagi perdebatan yang tak berarti.
Menjauhi debat kusir.
Debat yang tak ada ujung pangkalnya dan tidak berorientasi pada menemukan solusi atau mentarjih kebenaran pada salah satu dari dua kutub yang diperdebatkan.Ujung dari debat kusir hanyalah permusuhan dan perselisihan yang akan mewariskan kedengkian dan pertikaian.
Permasalahan tasauf yang tak ada dalilnya kecuali akal dan pengaruh filsafat.
Tanpa mengecilkan arti tasauf dalam proses pembangunan aspek ruhani dan perjuangan melawan tirani penjajahan harus diakui bahwa banyak sekali ajaran atau masalah yang dikemukakan dalam dunia tasauf yang tidak berlandaskan pada ayat ataupun hadits dan kaedah syar’iyyah yang benar.Lebih parah lagi ketika pembahasan-pembahasan masalah tasauf itu justru mengarah pada pengabaian syariat sekalipun itu syariat yang sangat jelas dan mujma’ ‘alaihi.Ajaran-ajaran tasauf falsafi banyak mengandung hal semacam ini.
Asbabul wurud hadits.
Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu ketika turun ayat :
(ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)
Seseorang berkata : apakah (wajib) setiap tahun wahai Rasulullah ? (hingga tiga kali bertanya)dan Rasulullah berpaling tidak mau menjawab langsung maka akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : hampir saja Aku menjawab “ya” , demi Allah kalau Aku jawab ‘ya’ pasti akan menjadi wajib kalau ia menjadi wajib pasti kalian tidak akan sanggup maka kerjakan seperti yang telah kuperintahkan ,sesungguhnya yang membinasakan kaum sebelum kalian ....(seperti dalam hadits ini)maka Allah menurunkan ayat :
)ياأيها الذين ءامنوا لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم (
أي لم آمركم بالعمل به وعند جماعة من السلف السؤال عن معاني الآيات المشتبهة
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang akan menyusahkan kalian bila ia datang ( yaitu sesuatu yang tidak diperintahkan mengerjakannya dan menurut sebagian Salaf : bertanya tentang makna ayat mutasyabihat ).
Bila tidak boleh bertanya karena takut akan ada kewajiban (tasyrie’) yang justru akan memberatkan, apakah larangan bertanya ini juga masih berlaku setelah wafat Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam ? Bukankah larangan semacam ini menjadi tidak relevan lagi sebab tidak akan ada tasyrie’ baru lagi?
Sebagian Ulama menjawab bahwa memang larangan ini hanya berlaku pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedangkan setelah wafat maka larangan bertanya ini tidak berlaku lagi sebab tidak ada lagi tasyrie’ (penetapan hukum) baru.
Kalau begitu apa makna ayat larangan bertanya diatas ? Ada benarnya seperti yang diungkapkan beberapa ulama diatas yaitu yang berkaitan dengan ayat-ayat mutasyabihat dan takut jatuh dalam bid’ah seperti yang pernah diutarakan Imam Malik rahimahullah dalam kejadian ada yang bertanya tentang makna : “istawaa” maka beliau menjawab :
الاستواء معلوم والكيف مجهول والإيمان به واجب والسؤال عنه بدعة
“Makna ‘istiwaa’’ itu sudah maklum, perihal caranya tidak dapat diketahui sedangkan beriman terhadapnya wajib dan pertanyaan tentang (hakikat)nya adalah bid’ah”.
Pelajaran-pelajaran penting dari hadits ini :
1. penegasan atas prinsip taat kepada perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta berpegang teguh dengan ajaran-ajarannya.
2. berpantang penuh atas larangan-larangan beliau serta menjauhkan diri dari melanggarnya.
3. melaksanakan perintah-perintahnya semaksimal mungkin.
4. upaya kita untuk serius menjauhi larangan-larangan yang secara tegas disampaikan Nabi serta bersungguh-sungguh untuk menjalankan perintahnya adalah jalan untuk menjauhkan diri dari debat yang tak berkesudahan tidak berguna dan hanya membuang-buang waktu belaka.
5. keutamaan amal atas debat dan perselisihan.
6. larangan terlalu banyak bertanya dan berdebat atas pelaksanaan ajaran Islam.
7. dalam hal sebuah hukum atas perintah atau larangan tidak jelas dan sangat diperlukan untuk kejelasan sebuah praktik amal maka bertanya adalah wajib.
8. wajib memperdalam pemahaman dan pengetahuan atas Islam bagi segolongan ummat yang mengkhususkan diri atas bidang tersebut. Wallahu a’lam bishshawaab.
( رواه البخاري ومسلم )
Dari Abu Hurairoh ’Abdurrohman bin Shakhr rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda: ” Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi, dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh).” (HR.Bukhori dan Muslim)
Perawi Hadits
Abu Hurairah adalah Abdurrahman ibn Shakhr memeluk Islam tahun 7 H di Khaibar meriwayatkan 5374 hadits senantiasa mengiringi (mulazamah) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Wafat tahun 57 H di penghujung era kekhalifahan Mu’awiyah radhiyallaahu ‘anhu dalam usia 78 tahun dimakamkan di Baqie’.
Kedudukan Hadits
Ditinjau dari segi riwayat tentu tidak dapat diragukan kesahihan hadits ini karena telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim rahimahumullah.Muslim meriwayatkan dengan redaksi sedikit berbeda tetapi menegaskan isi hadits ini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam syarahnya atas hadits ini.
Sedangkan dari segi isi maka hadits ini juga menunjukkan sebuah kaedah prinsipil dari pelaksanaan ajaran Islam khususnya sikap terhadap perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.Sehingga bagi seorang muslim yang ingin menjadi pengikut setia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadits ini harus menjadi pedoman utama dan prinsip dasar keberagamaannya.
Syarah Hadits
Dasar pelaksanaan agama atau syariat Islam ini terdiri dari dua bagian. Ada yang berupa perintah (amar) agar dikerjakan dan ada yang berupa larangan (nahyu)agar dijauhi.Dua hal tersebut dapat kita temukan pada sumber utama ajaran Islam yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan kepada ummat bahwa apa yang telah dilarangnya berarti harus dijauhi sedangkan apa yang diperintahkannya harus dikerjakan.Hanya saja bila kita mencermati kalimat hadits ini ada perbedaan ketika menyatakan kewajiban terhadap larangan dan kewajiban terhadap perintah yang disebutkan Rasulullah tersebut.
Dalam redaksi hadits tentang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :
أي جملة واحدة( ما نهيتكم عنه فاجتنبوه )
” Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi”
Terhadap larangan tidak ada pengecualian atau syarat semampunya.Bila pun ada maka pelanggaran atasnya haruslah hanya dengan alasan mempertahankan hidup atau mempertahankan diri atau menyelamatkan maslahat dasar yang sangat prinsipil dalam Islam yang disebut sebagai mashalih khamsah.
Sedangkan terhadap perintah ada tambahan diakhir kalimat : maka lakukanlah semampumu. Seperti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini yang menyatakan :
(وما أمرتكم به فاتوامنه ما استطَعتم)
“apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu”
Hal inilah yang membuat para ulama pensyarah hadits ini memetik sebuah kesimpulan bahwa ada perbedaan antara larangan dan perintah dari segi kapasitas berat dan sikap terhadapnya.Bila syariat itu berupa larangan maka harus dijauhi secara total – jumlatan wahidatan – tidak boleh sedikitpun dikerjakan bahkan mendekatinya pun diharamkan sebagaimana dalam larangan zina.Kalaupun ada kelonggaran adalah pada larangan yang menunjukkan makruhnya objek larangan tersebut (nahyu karahah bukan nahyu tahriim).
Adapun bila syariat itu berupa perintah/suruhan maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengikutinya dengan kalimat : lakukan semampumu.Sehingga pada beberapa masalah fiqh kita menemukan contoh-contoh berikut :
1.Thaharah diperintahkan menggunakan air tetapi bila air tidak cukup untuk menyempurnakannya dapat disambung dengan tayammum.
2.Zakat Fitrah bila tidak cukup kadar yang ada maka tetap wajib dikeluarkan dari yang tersedia.
3.Nafkah : berapa yang ada maka wajib dikeluarkan baik untuk kerabat,istri maupun ternak.
4.Kaffarah ada badalnya bila tidak cukup.
Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan tentang prinsip dasar pelaksanaan ajaran Islam ini beliau menambah penjelasannya dengan memberikan satu kenyataan sejarah yang terjadi sebelum ummat Islam yaitu bahwa mereka hancur binasa akibat dari dua hal yang mereka lakukan : banyaknya pertanyaan atau masalah yang mereka lemparkan dan penentangan mereka terhadap Nabi-nabi mereka.
Sebab pertama : banyaknya pertanyaan atau masalah yang dilemparkan terhadap Nabi-nabi pembawa ajaran Allah kepada mereka.
Tidak bolehkah kita banyak bertanya ?
Ada tiga bentuk pertanyaan seperti yang dijelaskan Imam Annawawi dalam syarahnya terhadap hadits ini. Pertama : pertanyaan orang yang benar-benar tidak tahu akan suatu kewajiban atau permasalahan dalam agama agar ia dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar. Tujuan pertanyaan ini tentu sangat mulia sehingga semua orang wajib melakukannya.Seperti diperintahkan Allah subhanahu wata’ala :
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
Kedua : pertanyaan yang lebih mendalam dan mengarah kepada spesialisasi bidang keagamaan seperti seorang mufti atau qadhi.Kalau pertanyaan semacam ini maka hukumnya adalah fardhu kifayah seperti yang dinyatakan dalam QS Attaubah :
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
Ketiga : pertanyaan yang mengada-ada atau yang bukan menghasilkan dan memberi manfaat terhadap pengamalan tetapi justru mempersulit diri ataupun orang lain.Misalnya sesuatu yang tidak diwajibkan Allah subhanahu wata’ala untuk dirinya atau orang lain.
Penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini seakan memberi petunjuk kepada kita bahwa segera amalkan apa saja yang diperintahkan agama dan tinggalkan apa saja yang dilarangnya serta sibukkanlah dirimu dengan pengamalan tersebut niscaya dengan demikian kalian tidak akan terjebak dengan terlalu banyak bertanya dan mendebat apalagi memperbanyak perselisihan pendapat yang tercela.
Sejarah ummat terdahulu juga telah memberikan kita penjelasan atas sebab lainnya atas kehancuran suatu bangsa seperti yang ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam misalnya kisah musa dengan bani israil yang penuh dengan kecongkakan bani Israil dan pengingkaran mereka terhadap Nabi-nabi yang diutus Allah untuk mereka.
Kontekstualisasi makna hadits dalam era kontemporer.
Antara narasi besar dan perdebatan yang tak berarti.
Bangsa yang besar dapat tercermin dari pemikiran dan ide-ide yang selalu muncul dari mereka.Pemikiran dan narasi yang beredar dalam komunitas mereka adalah narasi-narasi besar bukan hanya hal-hal sepele dan remeh temeh belaka.Munculnya narasi besar tersebut mendorong mereka untuk meningkatkan produktifitas dan perjuangan meraih cita-cita sehingga perdebatan akan sangat kontraproduktif apalagi perdebatan yang tak berarti.
Menjauhi debat kusir.
Debat yang tak ada ujung pangkalnya dan tidak berorientasi pada menemukan solusi atau mentarjih kebenaran pada salah satu dari dua kutub yang diperdebatkan.Ujung dari debat kusir hanyalah permusuhan dan perselisihan yang akan mewariskan kedengkian dan pertikaian.
Permasalahan tasauf yang tak ada dalilnya kecuali akal dan pengaruh filsafat.
Tanpa mengecilkan arti tasauf dalam proses pembangunan aspek ruhani dan perjuangan melawan tirani penjajahan harus diakui bahwa banyak sekali ajaran atau masalah yang dikemukakan dalam dunia tasauf yang tidak berlandaskan pada ayat ataupun hadits dan kaedah syar’iyyah yang benar.Lebih parah lagi ketika pembahasan-pembahasan masalah tasauf itu justru mengarah pada pengabaian syariat sekalipun itu syariat yang sangat jelas dan mujma’ ‘alaihi.Ajaran-ajaran tasauf falsafi banyak mengandung hal semacam ini.
Asbabul wurud hadits.
Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu ketika turun ayat :
(ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)
Seseorang berkata : apakah (wajib) setiap tahun wahai Rasulullah ? (hingga tiga kali bertanya)dan Rasulullah berpaling tidak mau menjawab langsung maka akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : hampir saja Aku menjawab “ya” , demi Allah kalau Aku jawab ‘ya’ pasti akan menjadi wajib kalau ia menjadi wajib pasti kalian tidak akan sanggup maka kerjakan seperti yang telah kuperintahkan ,sesungguhnya yang membinasakan kaum sebelum kalian ....(seperti dalam hadits ini)maka Allah menurunkan ayat :
)ياأيها الذين ءامنوا لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم (
أي لم آمركم بالعمل به وعند جماعة من السلف السؤال عن معاني الآيات المشتبهة
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang akan menyusahkan kalian bila ia datang ( yaitu sesuatu yang tidak diperintahkan mengerjakannya dan menurut sebagian Salaf : bertanya tentang makna ayat mutasyabihat ).
Bila tidak boleh bertanya karena takut akan ada kewajiban (tasyrie’) yang justru akan memberatkan, apakah larangan bertanya ini juga masih berlaku setelah wafat Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam ? Bukankah larangan semacam ini menjadi tidak relevan lagi sebab tidak akan ada tasyrie’ baru lagi?
Sebagian Ulama menjawab bahwa memang larangan ini hanya berlaku pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedangkan setelah wafat maka larangan bertanya ini tidak berlaku lagi sebab tidak ada lagi tasyrie’ (penetapan hukum) baru.
Kalau begitu apa makna ayat larangan bertanya diatas ? Ada benarnya seperti yang diungkapkan beberapa ulama diatas yaitu yang berkaitan dengan ayat-ayat mutasyabihat dan takut jatuh dalam bid’ah seperti yang pernah diutarakan Imam Malik rahimahullah dalam kejadian ada yang bertanya tentang makna : “istawaa” maka beliau menjawab :
الاستواء معلوم والكيف مجهول والإيمان به واجب والسؤال عنه بدعة
“Makna ‘istiwaa’’ itu sudah maklum, perihal caranya tidak dapat diketahui sedangkan beriman terhadapnya wajib dan pertanyaan tentang (hakikat)nya adalah bid’ah”.
Pelajaran-pelajaran penting dari hadits ini :
1. penegasan atas prinsip taat kepada perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta berpegang teguh dengan ajaran-ajarannya.
2. berpantang penuh atas larangan-larangan beliau serta menjauhkan diri dari melanggarnya.
3. melaksanakan perintah-perintahnya semaksimal mungkin.
4. upaya kita untuk serius menjauhi larangan-larangan yang secara tegas disampaikan Nabi serta bersungguh-sungguh untuk menjalankan perintahnya adalah jalan untuk menjauhkan diri dari debat yang tak berkesudahan tidak berguna dan hanya membuang-buang waktu belaka.
5. keutamaan amal atas debat dan perselisihan.
6. larangan terlalu banyak bertanya dan berdebat atas pelaksanaan ajaran Islam.
7. dalam hal sebuah hukum atas perintah atau larangan tidak jelas dan sangat diperlukan untuk kejelasan sebuah praktik amal maka bertanya adalah wajib.
8. wajib memperdalam pemahaman dan pengetahuan atas Islam bagi segolongan ummat yang mengkhususkan diri atas bidang tersebut. Wallahu a’lam bishshawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar