Sabtu, 28 Januari 2012

Sholat dan Nilai Pentingnya dalam Kehidupan


Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam yang berbeda dengan bentuk-bentuk ibadah lain yang disyariatkan Allah subhanahu wataala terhadap ummatnya.Kita dapat melihat kedudukannya dari beberapa hal berikut ini.



1.    Shalat adalah atau dari lima rukun Islam.  (ركن ركين في الإسلام)
2.    Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya.
3.    Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan.  (أول فريضة في الإسلام)
4.    Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. ( أول ما يحاسب)
5.    Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw kepada ummatnya ketika hendak meninggalkan dunia.
6.    Shalat adalah doa Nabi Ibrahim untuk keturunannya.( دعاء إبراهيم لذريته )    
7.    Shalat bagian dari wasiat luqman untuk anak-anaknya.( من وصايا لقمان لابنه)
8.    Perintah dari Nabi Muhammad shallallaahu’alaihi wasallam. (مما أمر به خاتم الأنبياء)
9.    Sifat Inti dari orang-orang Muttaqiin. (من الصفات الجوهرية للمتقين)
10.    Sifat yang pertama dan akhir dari seorang mukmin yang beruntung.( بداية وختام صفات المؤمنين المفلحين)
11.    Penegasan dari Allah agar senantiasa mengerjakannya dalam kondisi apapun(تأكيد المحافظة عليها في كل الأحوال))
12.    Ancaman dengan kalimat ‘wail’bagi orang yang melalaikannya serta riya dalam mengerjakannya(الإنذار بالويل للساهين عنها والمرائين فيها)
13.    Sebab dari dicelanya generasi penerus yang buruk(من أسباب ذم الخلف السوء) 
14.    Cahaya buat orang yang senantiasa melakukannya   (برهان ونور على المحافظ عليها)
 
Allah swt menyuruh memelihara shalat setiap saat, ketika mukim atau musafir, saat aman atau ketakutan. Firman Allah:
{ حافظوا على الصَّلوات والصَّلاة الوسطى وقوموا للَّهِ قانتين * فإن خِفتم فَرجالاً أو رُكباناً، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علَّمكم ما لم تكونوا تعلمون} [البقرة: 238، 239]

Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui..(QS. 238-239)

Sebagaimana Allah telah menjelaskan cara shalat di waktu perang, yang menegaskan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi yang paling genting. Firman Allah:

{ وإذا ضَربتم في الأرض فليس عليكم جُناح أن تَقصروا من الصَّلاة إن خفتم أن يَفتِنكُم الذين كَفروا إنَّ الكافرين كانوا لكُم عدوّاً مُبيناً * وإذا كُنتَ فيهم فأَقمتَ لهمُ الصلاةَ فَلْتقم طائفةٌ منهم مَعك ولْيَأخذوا أسلحَتَهم، فإذا سَجدُوا فَلْيكونوا من ورائِكم، ولْتَأت طائِفةٌ أخرى لَم يُصَلّوا فلْيُصلُّوا معك ولْيأخذُوا حِذرهم وأسلِحَتهم ودّ الذين كَفروا لو تَغْفُلون عن أَسلِحَتكم وأمْتِعتكم فَيميلون عَليكم مَيلةً واحِدةً ولا جناح عليكم إنْ كان بكُمْ أذىً مِن مَطر أو كُنتم مرضى أن تَضَعوا أسلِحَتكم وخذوا حِذْركم إن الله أعدَّ للكافِرين عذاباً مُهيناً * فإذا قَضيتُم الصلاة فاذْكروا الله قِياماً وقُعوداً وعلى جُنوبِكُم فإذا اطمأنَنْتُم فأَقيموا الصّلاة إنَّ الصلاةَ كانَت على المؤمِنين كِتاباً مَوقوتاً} [النساء: 101 - 103]

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa:101-103)

Allah swt mengancam orang-orang yang mengabaikan shalat,
{ فَخَلف مِن بَعْدِهم خَلْفٌ أضاعوا الصَّلاة واتَّبعوا الشهواتِ فَسوف يَلقَون غيّاً} [مريم:59]
وقال: {فَوَيْلٌ للمصلّين الذين هُم عَن صلاتِهم ساهون } [الماعون: 4، 5]

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS. Al Ma’un: 4-5)

Rasulullah saw telah menjelaskan bahwa shalat menghapus kesalahan.
“ Bagaimana pendapatmu jika ada sungai di depan pintu rumah di antaramu, mandi di sana lima kali sehari, apakah masih ada daki di tubuhnya? Mereka menjawab: tidak ada Ya Rasulallah. Sabda Nabi: itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan denan shalat. HR Al Bukhariy dan Muslim.


Shalat Yang Diinginkan Oleh Islam

Begitu tingginya nilai sholat tersebut dalam ajaran Islam juga menuntut agar kualitas sholat seorang muslim harus dijaga kebaikan dan keutamaannya.Sholat yang berkualitas baik akan menentukan efektifitas sholat tersebut dalam memperbaiki kualitas seorang muslim.Bila ia dikerjakan dengan rutinitas tak memiliki ruh atau dikerjakan dengan tanpa memperhatikan kerapian dan kekhusyuan didalamnya sholat tidaklah dapat memberikan buah yang nyata dalam kehidupan muslim.
Maka ada beberapa ciri atau karakteristik sholat yang diinginkan yaitu:
Adanya aktifitas lisan yang berdzikir melafazkan bacaan bacaan sholat dengan benar
Adanya aktifitas anggota tubuh yang melakukan gerakan-gerakan dengan baik
Perhatian dan kesadaran penuh akan apa yang sedang dibaca atau dilakukan
Kekhusyu’an hati yang penuh ketundukan pada Allah subhanahu wata’ala
Karakteristik sholat yang seperti itu tentunya akan sangat jauh berbeda dengan muslim yang sholat secara tergesa-gesa seperti ayam yang sedang mencatuk makanannya atau bagaikan burung gagak yang cepat sekali refleknya segera terbang setelah merasa ada ancaman terhadapnya atau laksana serigala yang cepat sekali berpaling dari pandangan awalnya.
Sholat juga tidak akan mencapai sasarannya bila ia dikerjakan seperti seorang yang sedang mabuk,tak    menyadari apa yang sedang diperbuatnya disebabkan kejahilan,kelalaian,kecintaan terhadap dunia yang berlebihan atau disebabkan terpengaruhnya kita akan godaan hawa nafsu.

Buah Sholat Bagi Kehidupan

Mengingat banyaknya nilai yang dikandung oleh sholat yang berkualitas tinggi maka dapat dimaklumi begitu beraneka ragamnya buah yang dapat dipetik bagi kehidupan kita baik secara individu maupun kolektif dalam sebuah masyarakat.
Dalam sholat itu terdapat nilai nilai penjagaan terhadap kebersihan dan keindahan.Ada syarat kebersihan dan kesucian yang tidak dapat diabaikan sebab bila ia diabaikan maka tidak sah pula sholat tersebut secara hukum.
Ada pula nilai olahraga dan dinamika tubuh karena berbagai jenis gerakan yang kita lakukan dalam sholat tersebut.
Juga terdapat penguatan makna-makna ruhani dalam pelaksanaannya serta akhlaq terutama terhadap Allah subhanahu wata’ala yang Maha Melihat dan Memperhatikan apa saja yang kita lakukan sehingga kita terdorong untuk mempersembahkan sesuatu yang paling baik dari amal perbuatan kita.
Semakin kita menggali dan memperdalam kajiann kita terhadap sholat biasanya akan kita dapatkan banyak lagi manfaat dan hikmah yang terkandung didalamnya sehingga kita patut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas sholat kita demi tercapainya juga kehidupan yang teratur,terkendali dan penuh nilai nilai kebaikan.
Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat
Sebagai bahan agar kita lebih menghargai dan menjunjung tinggi kedudukan sholat tersebut patut kita memeperhatikan beberapa catatan atas pelanggaran terhadap kewajiban sholat sebagimana berikut ini.
Sholat adalah perintah Allah subhanahu wata’ala yang utama.Seperti disebutkan dalam uraian diatas yang menyatakan bahwa Sholat adalah rukun yang sangat penting dalam penegakan keislaman seseorang.Maka akan kita dapatkan perintah sholat yang sangat banyak dalam Alqur’an.Oleh sebab itu meninggalkan perintah Allah subhanahu wata’ala ini terhitung dosa yang besar dan membuat orang yang meninggalkannya terancam hukuman yang sangat berat yaitu kafir dan murtad.
Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:
1.    Hadits Jabir ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة
Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat. HR Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah dan Ahmad.

2.    Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw bersabda:           
                                                 العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر

“perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” HR. Ahmad dan Ashabussunan.

3.    Hadits Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqailiy, berkata: Para shahabat Nabi Muhammad saw tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. HR. At Tirmidzi, Al Hakim dan menshahihkannya dengan standar Al Bukhari Muslim, 

Para sahabat dan para imam telah berijma’, bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, atau melecehkannya hukumnya kafir murtad.Sementara itu bila karena malas atau melalaikan terdapat perbedaan pendapat antar para ulama.

Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja,dengan tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain: Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut imam Ahmad bin Hanbal. Bagi para shahabat dan sebagian ulama salaf ini berdasarkan hadits-hadits diatas maka tidak ada beda antara orang yang meninggalkan sholat karena ingkar dan menantang terhadap status hukumnya ataupun juga orang yang meninggalkan sholat karena sengaja melalaikan dan meninggalkannya atau tersibukkan dengan sesuatu yang bukan penghalang syar’ie atau karena malas mengerjakannya.Semuanya sama dikenai hukuman kafir.Diantara ulama muta’akhkhirin yang berpendapat seperti ini juga adalah Imam Asy-syaukani.

Pendapat lain ada ulama Islam yang membedakan antara dua kondisi seseorang meninggalkan sholat.
Pertama orang yang meninggalkan sholat karena memang telah ingkar akan status kewajiban sholat itu sendiri serta menentangnya.pada kondisi ini mereka juga sepakat dengan pendapat pertama yang memberikan keputusan hukum bahwa orang seperti ini statusnya adalah kafir dan dapat dijatuhi hukuman mati dengan sebab murtad.karena telah mengingkari status wajibnya hukum sholat.Tetapi ada kondisi kedua yaitu orang yang meninggalkan sholat karena malas dan sibuk dengan yang bukan alasan syarie sementara hatinya masih mengimani kewaajiban sholat serta sadar akan dosa besar yang menimpanya maka orang seperti ini tidaklah dapat dikategorikan kafir dan dihukumi murtad akan tetapi statusnya adalah fasiq harus dihukum dengan hukuman berbeda dengan orang yang telah dihukumi murtad.
Dalam penyikapan hukum atau konsekwensi atas kesalahan meninggalkan sholat seperti kondisi kedua ini para ulama kelompok ini berbeda pendapat.Pertama orang ini harus ditangkap dan dipenjara sampai ia mau melaksanakan sholat.demikian Imam Abu Hanifah.Kedua orang ini harus diberi kesempatan untuk bertaubat (yustataab) sampai ia mau bertaubat dan menjalankan kembali kewajiban sholat bila masih tetap meninggalkan maka ia dapat dijatuhi hukuman mati.hanya saja statusnya adalah orang yang diberi hukuman hudud dan tetap dalam status seorang muslim.jadi bukan dihukum mati dengan status murtad.demikian Imam  Syafii,Malik dan Ahmad.
Bagi para shahabat secara umum dan ulama kelompok pertama yang meyakini maksud redaksi hadits secara zhohir menganggap bahwa tidak ada penghalang apapun untuk memahami ungkapan hadits secara zohirnya sehingga tidak perlu ada ta’wiil disini.bila secara gamblang hadits menyatakan bahwa yang meninggalkan sholat hukumnya kafir berarti kafir dan tidak perlu dibedakan antara satu kondisi dengan kondisi lainnya.Semuanya kafir.
Sementara ulama lainnya mencoba untuk memahami teks hadits tersebut secara lebih mendalam dengan melakukan olah makna.kata kata kafir tersebut menurut mereka tidak serta merta langsung dapat dipahami bahwa mereka yang meninggalkan sholat secara mutlak adalah kafir murtad.karena kata kafir atau kufur itu dapat berarti kufur nikmat atau kafir hakiki bila telah terpenuhi sebab dan syaratnya.


Perlunya pembiasaan sholat sejak kecil

Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal, dan baligh, hanya saja ia dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun, dan dipukul, jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun, agar menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits: “perintahkan anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah ia jika berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur mereka. HR Ahmad, Ab Daud, dan Al Hakim, yang mengatakan hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan imam Muslim.
Ini adalah salah satu cara pendidikan anak dengan pendekatan pembiasaan atau tarbiyah bil ‘aadah. Sehingga diharapkan pada saatnya mereka telah mencapai baligh nanti mereka sudah tidak asing lagi dengan pelaksanaan sholat ini dan tinggal dilakukan penyempurnaan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar