Tulisan ini awalnya disiapkan sebagai
materi pengantar kajian dalam sebuah grup whatsapp yang dilaksanakan pada hari
senin, 06 Juli 2015. Setelah diminta supaya menyiapkan materi kajian tertulis
saya coba duduk dan telaah beberapa buku sumber, dan beberapa buku tentang
Syiah dan Firaq seperti Fatwa dan Pendirian Ulama Sunni terhadap Aqidah Syiah,
Firaq Mu'ashirah Tantasib ilal Islam, serta beberapa buku dan artikel lainnya.
Kajian tentang Syiah dan kesesatannya dianggap penting
untuk dilakukan akibat meningkatnya pembahasan tentang gerakan dan banyaknya
terjadi peristiwa yang menyentak kesadaran masyarakat muslim di negeri tercinta
ini akan faham keagamaan yang diyakini selama ini serta faham yang berlawanan
dengannya seperti faham Syiah ini.
Maka dengan niat mudzakaroh dan belajar bersama para
guru di grup ini saya beranikan diri untuk menyampaikan beberapa hal berikut
ini sebagai bahan kajian grup. Berhubung luasnya pembahasan tentang Syiah maka
saya putuskan mengambil satu segi saja yaitu menyoal status Syiah yang secara
tegas telah dihukumi kafir oleh banyak ulama dan lembaga resmi keislaman di
beberapa negara dan mengapa izin haji masih diberikan kepada Iran sebagai
entitas syiah dunia padahal vonis kafir telah dinyatakan para ulama sejak dulu.
Seorang Tokoh Islam nasional dalam sebuah majlis yang
saya hadiri pernah mengutarakan analisanya bahwa dalam beberapa waktu terakhir
dunia menyaksikan kembali kebangkitan hampir seluruh pemikiran yang sebenarnya
memiliki sejarah langsung atau tidak langsung dengan firqah-firqah yg telah
eksis bahkan secara politis pada masa lalu.
Mutazilah misalnya terlihat pada kelompok liberal.
Khawarij juga tampil dengan munculnya kelompok2 takfir termasuk ISIS belakangan
ini. Sementara itu Syiah mendapatkan momentum sejarahnya kembali. Mu’tazilah,
Khawarij dan Syiah adalah kelompok-kelompok berfaham tersendiri yang sempat
mewarnai perjalanan sejarah umat Islam dimasa lampau.
Khusus tentang Syiah, ada pertanyaan yg kemarin sempat
mengemuka pada beberapa forum dan kajian tapi tampaknya belum terjawab dengan
memuaskan sehingga masih sering ditanyakan. Pertanyaan itu adalah apakah syiah
itu kafir atau tidak dan bila ia dihukumi kafir kenapa masih dibolehkan
haji dan masuk ke area masjidil haram?
Sumber-sumber pengetahuan tentang Takfir dapat dibuka
pada banyak kitab atau buku Aqidah Islam secara umum maupun kitab-kitab Fiqh
dalam bahasan tentang Murtad dan konsekwensi hukumnya. Adapun dalam tulisan ini
dengan tujuan memudahkan penulisan maka saya mengambil beberapa bagian dari
tulisan Abu Hudzaifah al-Atsari pada baswedan.com.
Takfir
secara Umum dan Takfir secara Khusus.
Mengkafirkan orang lain bukanlah perkara sederhana.
Berat sekali implikasi hukumnya. Bila serampangan melakukannya apalagi
sekehendak hati melemparkan tuduhan atau perkataan bahwa seseorang kafir
padahal tidak ada alasan selain lontaran saja maka tuduhan tersebut bisa
menjadi senjata makan tuan terhadap yng mengatakannya. Hal ini sudah diingatkan
oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits shahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berkata: “apabila seorang lelaki mengatakan kepada saudaranya : wahai kafir !
maka sesungguhnya salah satu dari keduanya telah jatuh kedalamnya (dalam
kekafiran tersebut).
Disebutkan dalam kitab-kitab Aqidah bahwa diantara
prinsip takfir adalah bahwa mengkafirkan mereka yg telah jelas kafir menurut
Allah dan Rasulnya itu wajib hukumnya. Seperti firaun, abu jahal, abu lahab,
kaum musyrik secara umum, yahudi, nasrani dan majusi. Sebab mereka telah jelas
kafirnya sehingga tidak boleh dikatakan bahwa mereka muslim. Termasuk semua
mereka yang telah wafat dalam kekafiran karena tidak masuk Islam.
Sementara penjatuhan vonis kafir diluar itu maka dapat
dibagi kepada 2 macam. Takfir ‘Aam dan Takfir Khaash. (gak ada khawasul khawas
lho..). Penilaian terhadap kafirnya secara umum dan penilaian secara khusus.
Secara umum misalnya terhadap sebuah perkataan atau pendapat : bahwa
barangsiapa yang melecehkan Allah dan Rasulnya maka ia jatuh kafir. Sedangkan
secara khusus misalnya : si fulan kafir. Tentu saja ada syarat dan ketentuan
masing-masing kategori tersebut.
Dalam konteks Syiah untuk penerapan kategori umum
misalnya bahwa vonis kafirnya syiah akibat dari berbagai pendirian mereka
thdp sahabat, alquran dll. Seperti yg telah disampaikan imam malik, imam
ahmad, al bukhari, ibnu hazm, abu ya’la, alghazali, ibnu taimiyah dan para ulama
besar lainnya rahimahumullah termasuk fatwa-fatwa badan keislaman dunia.
Sehingga secara umum sudah dijatuhkan vonis kafir terhadap mereka atau
ajarannya.
Namun ketika vonis ini djatuhkan kpd mereka tidak
berarti bahwa setiap mereka yg diindikasikan sebagai syiah dapat dikafirkan
secara personal misalnya dengan mengatakan bahwa jalal kafir, atau semua warga
iran kafir. Hal ini tidak bisa serta merta dilakukan hanya dengan berlandaskan
hukum/ vonis umum bahwa syiah kafir. Bila dilakukan maka sudah masuk dalam kategori
takfir khosh. Sedangkan untuk takfir khaash/ personal diperlukan mekanisme
lebih rumit dan rigid. Sebab unsur kelonggaran atau salah prosedur dalam takfir
dapat menimbulkan akibat hukum yg serius spt: halalnya darah si terhukum,
terputusnya hubungan suami istri, batalnya hak saling mewarisi, tidak halalnya
sembelihan dll seperti disebutkan dlm bab riddah pada buku2 fiqh.
Oleh sebab itu menjatuhkan vonis kafir terhadap
personal harus dilakukan para qadhi ( hakim) yg berwenang dgn segala
mekanisme peradilannya, atau ulama yg dikenal memiliki kedalaman ilmu dan wara’
dlm berfatwa.
Disamping itu harus terpenuhi juga syarat sbb:
terhukum harus akil baligh, tidak gila, tau betul dan sadar akan perbuatannya
yg berkonsekwensi jatuhnya ia dlm kekafiran, bukan jahil yg baru masuk islam,
tidak dalam paksaan, sengaja berbuat, bila terdakwa kufur adalah mereka yg pada
level cakap berijtihad maka harus dipastikan bahwa ia tidak memiliki satu
syubhat pendapat yg lahir dari ijtihadnya yg mendorongnya untuk melakukan tindakan
atau ucapan kufur. Dan bukan lahir dari ta’wil atau pemahaman yg salah. Syarat
harus lengkap dan melalui proses taujih atau pemberian wawasan atau dialog di
pengadilan. Bila hal2 ini tidak tercapai maka takfir khash tidak bisa
dilakukan.
Maka dengan demikian dapat kita bayangkan betapa berat
dan ribetnya proses yg harus dilalui sebelum jatuhnya hukum murtad atau kafir.
Dari sini pula kita dapat memahami kenapa sampai saat
ini rakyat Iran masih dapat masuk ke masjidil haram dan kita tidak dapat menjatuhkan
vonis bahwa semua mereka adalah kafir walaupun secara meyakinkan kita dapat
menghukumi bahwa syiah itu kafir. Apalagi dengan paspor yg didalamnya tertera
dengan jelas bahwa religion nya adalah moslem. Tidak mungkin satu persatu
mereka diadili sebelum boleh haji.
Bertolak dari kasus ini pula dapat kita terapkan
prinsipnya pada kasus lainnya yg mungkin serupa pada aliran atau faham lainnya.
Seperti bahwa siapapun yang mengerjakan atau melakukan suatu yang termasuk
kekafiran maka secara umum pekerjaan atau perbuatan tersebut kafir. Tetapi
untuk menilai secara individual maka harus dijalankan prosedur yang telah
dijelaskan secara singkat diatas. Sementara saya cukupkan sampai disini dan
semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam. Hal-hal yang benar datang dari Allah
subhanahu wata’ala sedangkan yang salah datang dari syaithan. Saya beristighfar
atas kesalahan tersebut.
Beberapa
pertanyaan:
Pertanyaan
1: Individu syiah yg telah kafir (menurut definisi khusus tadi), apabila dia
sadar dan mau kembali menjadi seorang muslim apa perlu disyahadatkan lagi atau
cukup bertaubat atas kesalahan pemahamannya selama ini?
Jawaban:
Bismillah. Kalau jelas setelah proses tadi betlangsung dan nyata2 bahwa orang
tsb dapat dijatuhkan vonis kafir kpdnya maka tentu saja ia harus bersyahadat
kembali untuk masuk islam yg benar kembali. Apalagi bila terbukti bahwa yang
bersangkutan sudah bersyahadat ala Syiah sebelum menganut ajarannya.Wallahu
A'lam.
Pertanyaan
2 : Syiah terpecah kepada beberapa kelompok juga. Ada yang sekedar lebih
mengutamakan Ali daripada shahabat lainnya hingga yang paling ekstrim
mengkultuskan atau menganggap Ali sebagai tuhan. Adapula keterangan bahwa
seorang tokoh pernah mengatakan bahwa perawi al-Bukhari dalam shahihnya juga
banyak yang syiah. Bukankah diperlukan pemilahan dalam menilai atau menetapkan
status kafir terhadap mereka?
Jawaban:
Ada beberapa sikap atau pendapat atau pendirian yg dapat menyebabkan jatuhnya
seseorang kedalam kekafiran. Bila salah satu saja dari hal tersebut terjadi
maka secara umum dapat dihukumi bahwa siapa yang berpendirian seperti itu maka
ia kafir. Oleh sebab itu sekte syiah manapun yg terdapat didalamnya pendirian
tersebut dapat dikafirkan secara umum. Misalnya sekte syiah manapun yg
berpendirian bhw Ali adalah tuhan, atau alquran yg ada saat ini palsu, maka
dapat digolongkan kafir. Tetapi tentu secara umum. Sedangkan untuk memvonis dan
tunjuk hidung per individu didalamnya tunggu dulu, ada mekanisme seperti yg
dijelaskan diatas.
Pendirian
bahwa ali adalah tuhan jelas mengkafirkan penganutnya. Sementara itu pendirian
meng afdhalkan ali dari abu bakar bukanlah membuat kafir. Atau lebih menyukai
ahlul bait dari sahabat lain tidaklah kufur apalagi kedua sifat tersebut tetap
disertai dengan penghormatan terhadap abu bakar, umar, utsman dll. Sifat inilah
yg melekat pada beberapa perawi hadits untuk Bukhari yg diklaim sebagai syiah.
Padahal tidak dapat disamakan syiah sebagaimana saat ini ( khususnya itsna
asyariyyah iran atau neo zaidiyah yg sudah terkontaminasi dgn ajaran itsna
‘asyariyyah) dengan tasyayyu' spt yg terdapat dalam diri beberapa perawi
al-Bukhari rahimahumullah.
Masalah
para perawi al-Bukhari yang disebut oleh seorang tokoh Islam nasional sebagai
Syiah diterangkan oleh Abu Hudzaifah al-Atsari dalam baswedan.com secara
lengkap dan ilmiah sesuai wawasan ilmu riwayat hadits. Intinya secara ringkas
dapat saya sebutkan :
Pertama:
bahwa terdapat perbedaan pengertian syiah dan tasyayyu’ dikalangan para ulama
rijalul hadits dengan pengertian yang kita fahami sekarang. Kalaupun dalam
kitab-kitab Rijalul Hadits disematkan kepada mereka itu sebutan Syi’i atau
Tasyayya’a bahkan diembel-embeli dengan tambahan “jalid” yang berarti sangat
fanatis tinggi tingkat kesyiahannya maka itu bukan berarti mereka Syiah seperti
halnya penganut ajaran Itsna ‘Asyariyyah atau pengikut Khomaini alias
bermadzhab Ja’fari saat ini.
Kedua:
bahwa paling berat tuduhan yang dialamatkan kepada mereka para perawi tersebut
adalah kecendrungan terhadap pendirian bahwa Ali lebih utama dari Abu Bakar
atau Umar dengan tetap menghormati mereka berdua dan tidak sedikitpun
mengkafirkan para Shahabat. Sikap ini berakar dari mendukung sikap Ali saat
perang Shiffin yang terjadi antara Ali versus Muawiyah yaitu hasil ijtihad
sebagian shahabat pula yang berpendirian bahwa Ali adalah pihak yang benar
dalam perang tersebut tanpa ada unsur mengkafirkan pihak lawan karena masih
sesama muslim dan didukung pula oleh sebagian Shahabat lainnya.
Ketiga:
penyematan gelar atau kondite: “syi'iyyun jalid”, atau “kana yatasyayya' tidak
sampai berpengaruh pada aspek kewaraan, zuhud dan amanah terhadap riwayat yg
mereka pegang. Sehingga mereka tetap boleh menjadi sumber riwayat.
Kemudian
dari segi jumlah disebutkan bahwa sebenarnya tidaklah banyak perawi Bukhari
yang seperti itu.Sehingga penilaian tokoh tadi bila diterapkan pada situasi dan
kondisi sekarang atau setelah munculnya faham Syiah yang sesat menjadi tidak
tepat karena Syiah yang hadir saat ini adalah mereka yang melaknat para
shahabat, mengkafirkan mereka kecuali beberapa orang saja, menjadikan Taqiyyah
(menyembunyikan aqidahnya) sebagai pokok agamanya.Wallahu A’lam.
Pertanyaan
3: dalam Adzan Syiah menambahkan syahadah ketiga “Asyhadu anna Aliyyan
waliyyullāh”, biasanya ditambahkan juga: “wa anna al-Fātimata wa abnā’ahum
al-ma’shūmūn hujajullāh“, serta mengubah “Asshalātu khoirun min an-naum”
menjadi “Hayya ‘alā khoiri al-amal”. Apakah praktek ini tergolong kafir atau
bid’ah.
Jawaban:
ditinjau secara makna tampaknya tidak bermasalah kecuali pernyataan : “wa anna
al-Fātimata wa abnā’ahum al-ma’shūmūn hujajullāh“ karena hal ini khas
mencerminkan aqidah sesat yang mereka yakini. Kalau yang bermasalah hanya
kalimat-kalimat ini maka menurut hemat saya tidaklah sampai mengkafirkan
penuturnya. Masalahnya adalah aqidah dan keyakinan sesat mereka lainnya yang
lebih besarlah yang telah mengundang fatwa kafir dari para ulama. Kalaupun
dilepaskan dari nilai kekafiran pada perbuatan yang lebih besar maka saya
menganggap kalimat ini dapat digolongkan kedalam bid’ah. Wallahu A’lam.
Khulashah
materi ini perlunya pemahaman hukum takfir yg dapat dibawakan pada memahami
kasus sikap saudi secara politik kenegaraan terhadap izin haji untuk iran dan
warganya. Karena hal ini pernah ditanyakan tetapi beberapa jawaban kurang
memuaskan dan cenderung emosionil. Wallahu A'lam. Saya beristighfar pada Allah
atas kesalahan dan kekurangan dan mohon maaf bila ada yg kurang berkenan.
Allahumma Shalli wasallim ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar