Minggu, 18 Oktober 2015

Syiah, Takfir dan Haji Rakyat Iran


Tulisan ini awalnya disiapkan sebagai materi pengantar kajian dalam sebuah grup whatsapp yang dilaksanakan pada hari senin, 06 Juli 2015. Setelah diminta supaya menyiapkan materi kajian tertulis saya coba duduk dan telaah beberapa buku sumber, dan beberapa buku tentang Syiah dan Firaq seperti Fatwa dan Pendirian Ulama Sunni terhadap Aqidah Syiah, Firaq Mu'ashirah Tantasib ilal Islam, serta beberapa buku dan artikel lainnya.

Kajian tentang Syiah dan kesesatannya dianggap penting untuk dilakukan akibat meningkatnya pembahasan tentang gerakan dan banyaknya terjadi peristiwa yang menyentak kesadaran masyarakat muslim di negeri tercinta ini akan faham keagamaan yang diyakini selama ini serta faham yang berlawanan dengannya seperti faham Syiah ini.
Maka dengan niat mudzakaroh dan belajar bersama para guru di grup ini saya beranikan diri untuk menyampaikan beberapa hal berikut ini sebagai bahan kajian grup. Berhubung luasnya pembahasan tentang Syiah maka saya putuskan mengambil satu segi saja yaitu menyoal status Syiah yang secara tegas telah dihukumi kafir oleh banyak ulama dan lembaga resmi keislaman di beberapa negara dan mengapa izin haji masih diberikan kepada Iran sebagai entitas syiah dunia padahal vonis kafir telah dinyatakan para ulama sejak dulu.
Seorang Tokoh Islam nasional dalam sebuah majlis yang saya hadiri pernah mengutarakan analisanya bahwa dalam beberapa waktu terakhir dunia menyaksikan kembali kebangkitan hampir seluruh pemikiran yang sebenarnya memiliki sejarah langsung atau tidak langsung dengan firqah-firqah yg telah eksis bahkan secara politis pada masa lalu.
Mutazilah misalnya terlihat pada kelompok liberal. Khawarij juga tampil dengan munculnya kelompok2 takfir termasuk ISIS belakangan ini. Sementara itu Syiah mendapatkan momentum sejarahnya kembali. Mu’tazilah, Khawarij dan Syiah adalah kelompok-kelompok berfaham tersendiri yang sempat mewarnai perjalanan sejarah umat Islam dimasa lampau.
Khusus tentang Syiah, ada pertanyaan yg kemarin sempat mengemuka pada beberapa forum dan kajian tapi tampaknya belum terjawab dengan memuaskan sehingga masih sering ditanyakan. Pertanyaan itu adalah apakah syiah itu kafir atau tidak dan bila ia dihukumi kafir kenapa masih dibolehkan  haji dan masuk ke area masjidil haram?
Sumber-sumber pengetahuan tentang Takfir dapat dibuka pada banyak kitab atau buku Aqidah Islam secara umum maupun kitab-kitab Fiqh dalam bahasan tentang Murtad dan konsekwensi hukumnya. Adapun dalam tulisan ini dengan tujuan memudahkan penulisan maka saya mengambil beberapa bagian dari tulisan Abu Hudzaifah al-Atsari pada baswedan.com.
Takfir secara Umum dan Takfir secara Khusus.
Mengkafirkan orang lain bukanlah perkara sederhana. Berat sekali implikasi hukumnya. Bila serampangan melakukannya apalagi sekehendak hati melemparkan tuduhan atau perkataan bahwa seseorang kafir padahal tidak ada alasan selain lontaran saja maka tuduhan tersebut bisa menjadi senjata makan tuan terhadap yng mengatakannya. Hal ini sudah diingatkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits shahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “apabila seorang lelaki mengatakan kepada saudaranya : wahai kafir ! maka sesungguhnya salah satu dari keduanya telah jatuh kedalamnya (dalam kekafiran tersebut).
Disebutkan dalam kitab-kitab Aqidah bahwa diantara prinsip takfir adalah bahwa mengkafirkan mereka yg telah jelas kafir menurut Allah dan Rasulnya itu wajib hukumnya. Seperti firaun, abu jahal, abu lahab, kaum musyrik secara umum, yahudi, nasrani dan majusi. Sebab mereka telah jelas kafirnya sehingga tidak boleh dikatakan bahwa mereka muslim. Termasuk semua mereka yang telah wafat dalam kekafiran karena tidak masuk Islam.
Sementara penjatuhan vonis kafir diluar itu maka dapat dibagi kepada 2 macam. Takfir ‘Aam dan Takfir Khaash. (gak ada khawasul khawas lho..). Penilaian terhadap kafirnya secara umum dan penilaian secara khusus. Secara umum misalnya terhadap sebuah perkataan atau pendapat : bahwa barangsiapa yang melecehkan Allah dan Rasulnya maka ia jatuh kafir. Sedangkan secara khusus misalnya : si fulan kafir. Tentu saja ada syarat dan ketentuan masing-masing kategori tersebut.
Dalam konteks Syiah untuk penerapan kategori umum misalnya bahwa vonis kafirnya syiah akibat dari berbagai pendirian mereka thdp  sahabat, alquran dll. Seperti yg telah disampaikan imam malik, imam ahmad, al bukhari, ibnu hazm, abu ya’la, alghazali, ibnu taimiyah dan para ulama besar lainnya rahimahumullah termasuk fatwa-fatwa badan keislaman dunia. Sehingga secara umum sudah dijatuhkan vonis kafir terhadap mereka atau ajarannya.
Namun ketika vonis ini djatuhkan kpd mereka tidak berarti bahwa setiap mereka yg diindikasikan sebagai syiah dapat dikafirkan secara personal misalnya dengan mengatakan bahwa jalal kafir, atau semua warga iran kafir. Hal ini tidak bisa serta merta dilakukan hanya dengan berlandaskan hukum/ vonis umum bahwa syiah kafir. Bila dilakukan maka sudah masuk dalam kategori takfir khosh. Sedangkan untuk takfir khaash/ personal diperlukan mekanisme lebih rumit dan rigid. Sebab unsur kelonggaran atau salah prosedur dalam takfir dapat menimbulkan akibat hukum yg serius spt: halalnya darah si terhukum, terputusnya hubungan suami istri, batalnya hak saling mewarisi, tidak halalnya sembelihan dll seperti disebutkan dlm bab riddah pada buku2 fiqh.
Oleh sebab itu menjatuhkan vonis kafir terhadap personal harus dilakukan para qadhi ( hakim)  yg berwenang dgn segala mekanisme peradilannya, atau ulama yg dikenal memiliki kedalaman ilmu dan wara’ dlm berfatwa.
Disamping itu harus terpenuhi juga syarat sbb: terhukum harus akil baligh, tidak gila, tau betul dan sadar akan perbuatannya yg berkonsekwensi jatuhnya ia dlm kekafiran, bukan jahil yg baru masuk islam, tidak dalam paksaan, sengaja berbuat, bila terdakwa kufur adalah mereka yg pada level cakap berijtihad maka harus dipastikan bahwa ia tidak memiliki satu syubhat pendapat yg lahir dari ijtihadnya yg mendorongnya untuk melakukan tindakan atau ucapan kufur. Dan bukan lahir dari ta’wil atau pemahaman yg salah. Syarat harus lengkap dan melalui proses taujih atau pemberian wawasan atau dialog di pengadilan. Bila hal2 ini tidak tercapai maka takfir khash tidak bisa dilakukan.
Maka dengan demikian dapat kita bayangkan betapa berat dan ribetnya proses yg harus dilalui sebelum jatuhnya hukum murtad atau kafir.
Dari sini pula kita dapat memahami kenapa sampai saat ini rakyat Iran masih dapat masuk ke masjidil haram dan kita tidak dapat menjatuhkan vonis bahwa semua mereka adalah kafir walaupun secara meyakinkan kita dapat menghukumi bahwa syiah itu kafir. Apalagi dengan paspor yg didalamnya tertera dengan jelas bahwa religion nya adalah moslem. Tidak mungkin satu persatu mereka diadili sebelum boleh haji.
Bertolak dari kasus ini pula dapat kita terapkan prinsipnya pada kasus lainnya yg mungkin serupa pada aliran atau faham lainnya. Seperti bahwa siapapun yang mengerjakan atau melakukan suatu yang termasuk kekafiran maka secara umum pekerjaan atau perbuatan tersebut kafir. Tetapi untuk menilai secara individual maka harus dijalankan prosedur yang telah dijelaskan secara singkat diatas. Sementara saya cukupkan sampai disini dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam. Hal-hal yang benar datang dari Allah subhanahu wata’ala sedangkan yang salah datang dari syaithan. Saya beristighfar atas kesalahan tersebut.
Beberapa pertanyaan:
Pertanyaan 1: Individu syiah yg telah kafir (menurut definisi khusus tadi), apabila dia sadar dan mau kembali menjadi seorang muslim apa perlu disyahadatkan lagi atau cukup bertaubat atas kesalahan pemahamannya selama ini?
Jawaban: Bismillah. Kalau jelas setelah proses tadi betlangsung dan nyata2 bahwa orang tsb dapat dijatuhkan vonis kafir kpdnya maka tentu saja ia harus bersyahadat kembali untuk masuk islam yg benar kembali. Apalagi bila terbukti bahwa yang bersangkutan sudah bersyahadat ala Syiah sebelum menganut ajarannya.Wallahu A'lam.
Pertanyaan 2 : Syiah terpecah kepada beberapa kelompok juga. Ada yang sekedar lebih mengutamakan Ali daripada shahabat lainnya hingga yang paling ekstrim mengkultuskan atau menganggap Ali sebagai tuhan. Adapula keterangan bahwa seorang tokoh pernah mengatakan bahwa perawi al-Bukhari dalam shahihnya juga banyak yang syiah. Bukankah diperlukan pemilahan dalam menilai atau menetapkan status kafir terhadap mereka?
Jawaban: Ada beberapa sikap atau pendapat atau pendirian yg dapat menyebabkan jatuhnya seseorang kedalam kekafiran. Bila salah satu saja dari hal tersebut terjadi maka secara umum dapat dihukumi bahwa siapa yang berpendirian seperti itu maka ia kafir. Oleh sebab itu sekte syiah manapun yg terdapat didalamnya pendirian tersebut dapat dikafirkan secara umum. Misalnya sekte syiah manapun yg berpendirian bhw Ali adalah tuhan, atau alquran yg ada saat ini palsu, maka dapat digolongkan kafir. Tetapi tentu secara umum. Sedangkan untuk memvonis dan tunjuk hidung per individu didalamnya tunggu dulu, ada mekanisme seperti yg dijelaskan diatas.
Pendirian bahwa ali adalah tuhan jelas mengkafirkan penganutnya. Sementara itu pendirian meng afdhalkan ali dari abu bakar bukanlah membuat kafir. Atau lebih menyukai ahlul bait dari sahabat lain tidaklah kufur apalagi kedua sifat tersebut tetap disertai dengan penghormatan terhadap abu bakar, umar, utsman dll. Sifat inilah yg melekat pada beberapa perawi hadits untuk Bukhari yg diklaim sebagai syiah. Padahal tidak dapat disamakan syiah sebagaimana saat ini ( khususnya itsna asyariyyah iran atau neo zaidiyah yg sudah terkontaminasi dgn ajaran itsna ‘asyariyyah) dengan tasyayyu' spt yg terdapat dalam diri beberapa perawi al-Bukhari rahimahumullah.
Masalah para perawi al-Bukhari yang disebut oleh seorang tokoh Islam nasional sebagai Syiah  diterangkan oleh Abu Hudzaifah al-Atsari dalam baswedan.com secara lengkap dan ilmiah sesuai wawasan ilmu riwayat hadits. Intinya secara ringkas dapat saya sebutkan :
Pertama: bahwa terdapat perbedaan pengertian syiah dan tasyayyu’ dikalangan para ulama rijalul hadits dengan pengertian yang kita fahami sekarang. Kalaupun dalam kitab-kitab Rijalul Hadits disematkan kepada mereka itu sebutan Syi’i atau Tasyayya’a bahkan diembel-embeli dengan tambahan “jalid” yang berarti sangat fanatis tinggi tingkat kesyiahannya maka itu bukan berarti mereka Syiah seperti halnya penganut ajaran Itsna ‘Asyariyyah atau pengikut Khomaini alias bermadzhab Ja’fari saat ini.
Kedua: bahwa paling berat tuduhan yang dialamatkan kepada mereka para perawi tersebut adalah kecendrungan terhadap pendirian bahwa Ali lebih utama dari Abu Bakar atau Umar dengan tetap menghormati mereka berdua dan tidak sedikitpun mengkafirkan para Shahabat. Sikap ini berakar dari mendukung sikap Ali saat perang Shiffin yang terjadi antara Ali versus Muawiyah yaitu hasil ijtihad sebagian shahabat pula yang berpendirian bahwa Ali adalah pihak yang benar dalam perang tersebut tanpa ada unsur mengkafirkan pihak lawan karena masih sesama muslim dan didukung pula oleh sebagian Shahabat lainnya.
Ketiga: penyematan gelar atau kondite: “syi'iyyun jalid”, atau “kana yatasyayya' tidak sampai berpengaruh pada aspek kewaraan, zuhud dan amanah terhadap riwayat yg mereka pegang. Sehingga mereka tetap boleh menjadi sumber riwayat.
Kemudian dari segi jumlah disebutkan bahwa sebenarnya tidaklah banyak perawi Bukhari yang seperti itu.Sehingga penilaian tokoh tadi bila diterapkan pada situasi dan kondisi sekarang atau setelah munculnya faham Syiah yang sesat menjadi tidak tepat karena Syiah yang hadir saat ini adalah mereka yang melaknat para shahabat, mengkafirkan mereka kecuali beberapa orang saja, menjadikan Taqiyyah (menyembunyikan aqidahnya) sebagai pokok agamanya.Wallahu A’lam.
Pertanyaan 3: dalam Adzan Syiah menambahkan syahadah ketiga “Asyhadu anna Aliyyan waliyyullāh”, biasanya ditambahkan juga: “wa anna al-Fātimata wa abnā’ahum al-ma’shūmūn hujajullāh“, serta mengubah “Asshalātu khoirun min an-naum”  menjadi “Hayya ‘alā khoiri al-amal”. Apakah praktek ini tergolong kafir atau bid’ah.
Jawaban: ditinjau secara makna tampaknya tidak bermasalah kecuali pernyataan : “wa anna al-Fātimata wa abnā’ahum al-ma’shūmūn hujajullāh“ karena hal ini khas mencerminkan aqidah sesat yang mereka yakini. Kalau yang bermasalah hanya kalimat-kalimat ini maka menurut hemat saya tidaklah sampai mengkafirkan penuturnya. Masalahnya adalah aqidah dan keyakinan sesat mereka lainnya yang lebih besarlah yang telah mengundang fatwa kafir dari para ulama. Kalaupun dilepaskan dari nilai kekafiran pada perbuatan yang lebih besar maka saya menganggap kalimat ini dapat digolongkan kedalam bid’ah. Wallahu A’lam.
Khulashah materi ini perlunya pemahaman hukum takfir yg dapat dibawakan pada memahami kasus sikap saudi secara politik kenegaraan terhadap izin haji untuk iran dan warganya. Karena hal ini pernah ditanyakan tetapi beberapa jawaban kurang memuaskan dan cenderung emosionil. Wallahu A'lam. Saya beristighfar pada Allah atas kesalahan dan kekurangan dan mohon maaf bila ada yg kurang berkenan. Allahumma Shalli wasallim ‘alaa Nabiyyina Muhammad.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar