Rabu, 14 Agustus 2019

Takbiran Habis Sholat Fardhu pada Iedul Adha hingga Akhir Hari Tasyriq







Alhamdulillah Rabbil ‘alamiin , shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad demikian pula untuk keluarga dan para shahabatnya semua.
Sumber tulisan ini adalah tulisan yang tersebar di beberapa grup WA dalam bahasa Arab. tercantum penulisnya adalah Abdul Bari bin Hammad Al-Anshari dan ditulis pada bulan Dzulhijjah 1439 H. Penerjemah memandang isinya sangat diperlukan oleh masyarakat dalam masalah takbiran setelah sholat sepanjang hari idul adha dan hari-hari tasyriq. Terlebih lagi ternyata muncul belakangan ini sebagian orang yang mengatakan takbiran ini tidak disyariatkan alias bid'ah. Maka tulisan ini menjelaskan hal sebenarnya. Oleh sebab itu dengan bertawakkal kepada Allah tulisan tersebut diterjemahkan. Semoga bermanfaat.


Sungguh sudah jelas kedudukan takbiran yang dilakukan setelah sholat itu sebagai suatu syariat didasari oleh beberapa hal :
Pertama : amal perbuatan para shahabat –semoga Allah meridhai mereka.
Kedua : ijma’ (sepakatnya ) kaum muslimin atas status syariatnya.
Ketiga : prakteknya tersambung mulai dari masa salaf hingga generasi kemudian hingga saat ini.
A.   Amal yang dipraktikkan oleh para Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun amal perbuatan para shahabat diantaranya terdapat dalam :
1.    Atsar yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Yaitu bahwasanya beliau selalu bertakbir setelah shalat subuh pada hari arafah hingga shalat ashar di hari terakhir hari-hari tasyriq. Biasanya beliau bertakbir setelah shalat ashar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Masail Abdullah (2/435), Ibn al-Mundzir dalam al-Ausath (4/300), al-Muhamili dalam al-‘Idain (ق22/ب) .Statusnya hasan ligahirihi. Imam Ahmad berkata : ini adalah takbir Ali dan kami mengambilnya (sebagai amal) ( Masail Abdillah 2/ 432).
2.    Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dalam riwayat Ibu Abi Syaibah pada kitabnya al-Mushannaf (5680) dengan sanad yang shahih : bahwasanya beliau bertakbir pada waktu shalat subuh hari Arafah hingga shalat ashar pada hari raya kurban. Sedangkan Redaksi riwayat al-Muhamili dari jalur sanad lainnya : bahwasanya Abdullah (ibn Mas’ud) bertakbir diwaktu shalat subuh pada hari Arafah ...
3.     Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan (5692), Ibn al-Mundzir (2202) dan al-Muhamili (أ / 24) meriwayatkan dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu melalui sanad yang shahih bahwasanya ia (Ibn Abbas) bertakbir sejak pagihari Arafah hingga sore terakhir hari Tasyriq : Allahu Akbar Kabiiraa Allahu Akbar Kabiiraa, Allahu Akbar wa Ajall, Allahu Akbar walillahil hamd ,sedangkan waktu maghrib ia tak bertakbir .
Ibn al-Mundzir meriwayatkan, demikian pula al-Fakihiy dalam Akhbaar Makkah (2538) dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu setelah selesai sholat dan di kemahnya serta saat berjalan sepanjang hari semuanya. Jalur sanadnya shahih ligahirihi.
B.    Ijma’ .
Adapun Ijma’ (sepakatnya ulama) terhadap disyariatkannya Takbir : Imam an-Nawawi berkata : adapun takbiran yang sudah ditentukan disyariatkan pada hari raya idul adha tanpa ada perbedaan pendapat dalam ke ijma’ annya (al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/32)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata : secara global para ulama sepakat bahwasanya takbiran selesai sholat dalam hari-hari ini adalah disyariatkan hukumnya. Meskipun tidak ada hadits shahih yang dapat disambungkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi ada atsar dari para shahabat dan generasi setelah mereka. Demikian pula praktek amal kaum muslimin terhadapnya. Semua ini adalah diantara hal yang menunjukkan bahwasanya sebagian diantara amal yang didasari oleh Ijma’ ummat ini tidak ada diriwayatkan teks jelasnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi cukup dengan praktek pengamalannya (Fathul Baarii Ibnu Rajab 6\124)
Secara jelas meyakinkan para Imam Empat Mazhab telah menyatakan bahwa takbiran ini disyariatkan sepanjang hari-hari ini (idul adha dan hari tasyriq) tetapi mereka berbeda pendapat tentang waktu mulai dan akhirnya.
1.            Imam Malik rahimahullah berkata : hal ini menurut kami bahwa takbir pada hari-hari tasyriq adalah setiap setelah selesai shalat. Imam bertakbir bersama dengan jama’ah mulai setelah sholat zhuhur hari idul adha dan akhirnya takbir imam bersama jama’ah setelah sholat subuh diakhir hari tasyriq kemudian berhenti (al-Muwaththa’ 1/540).
2.            Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata : takbiran pada hari tasyriq dimulai dari sholat subuh hari Arafah sampai sholat ashar pada hari idul adha, bertakbir setelah ashar dan sampai sebatas itu  berhenti.
Muridnya yaitu Muhammad ibn al-Hasan berkata : takbir menurut Abu Hanifah tidak disyariatkan kecuali kepada para penduduk kota dan bagi yang wajib untuk melaksanakan shalat berjama’ah setiap selesai sholat wajib berjamaah bagi laki-laki.
Demikian pula takbir setelah selesai sholat fardhu atas mereka yang sholat dalam jama’ah atau sendiri di Mina ataupun diluarnya semua baik itu perempuan atau laki-laki atau hamba sahaya. Serta tidak diwajibkan untuk dikerjakan setelah sholat sunnah, sholat ied atau witir tetapi wajib takbir setelah sholat yang fardhu lima waktu (al-Hujjah ‘ala ahli al-madinah 1/ 310).
3.            Imam asy-Syafi’ie berkata : seorang yang melaksanakan haji bertakbir setiap selesai sholat zuhur pada hari idul adha hingga ia melaksanakan sholat subuh di hari terakhir hari tasyriq kemudian menghentikannya.
Ia pun berkata : semua orang yang diluar Mina bertakbir pula apakah dalam keadaan tidak musafir maupun musafir, siapa yang menghadiri jama’ah maupun yang tidak menghadirinya, perempuan haidh, orang yang sedang junub, orang yang sedang tidak dalam keadaan berwudhu’ setiap saat malam dan siang hari. Imam bertakbir beserta jama’ah dibelakangnya setelah selesai sholat tiga takbir atau lebih. Bila Imam tidak melakukannya maka jama’ah dibelakangnya yang bertakbir (al-Umm 1/241)
4.            Adapun Imam Ahmad rahimahullaah maka putranya Abdullah pernah bertanya kepadanya, aku telah bertanya kepada ayahku tentang takbir pada hari-hari tasyriq , ia menjawab : hal itu dilakukan mulai pagi hari Arafah hingga akhir hari tasyriq dan hari tayriq adalah 3 hari setelah hari idul adha, bertakbir hingga ashar kemudian berhenti, ini adalah takbirnya Ali ibn Abi Thalib. Ayahku berkata : dan Kami mengambil ini (sebagai amal) (Masail Abdullah 2/435).
Ia berkata dalam Masail Ishaq ibn Manshur : adapun Aku maka kupilih bahwasanya takbir itu dimulai dari subuh hari Arafah sampai hari terakhir hari Tasyriq, bertakbir selesai sholat ashar dan berhenti sampai diwaktu tersebut, ini adalah pendapat yang menggabungkan pendapat-pendapat yang ada (al-Masail 5/ 2172).
Beliau ditanya oleh Abu Daud ia berkata : aku bertanya kepada Ahmad tentang takbir orang yang masbuq pada hari tasyriq ? ia menjawab : hendaklah ia tidak bertakbir sampai ia selesai (al-Masail hlm 89) yaitu bahwa orang yang masbuq dapat bertakbir setelah ia melaksanakan rakaat sholat yang ketinggalan.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : Takbir pada hari Idul Adha ada 2 macam : takbir muthlaq dan takbir muqayyad. Adapun yang mutlaq adalah takbir yang dapat dilakukan disepanjang waktu mulai dari awal 10 hari pertama dzulhijjah hingga akhir hari tasyriq.
Sedangkan takbir muqoyyad maka ia adalah takbir setiap habis sholat dari mulai sholat subuh hari Arafah sampai sholat ashar di akhir hari tasyriq. Ditanyakan kepada Imam Ahmad : apa dasar Hadits yang engkau gunakan sehingga takbir mulai dari subuh hari Arafah sampai ashar di hari terakhir hari tasyriq? Beliau menjawab : Ijma’ (tidak ada perbedaan) yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum ( al-Kafi fi fiqhil Imam Ahmad 1/343)
Ibn al-Mundzir meriwayatkan dari al-Auza’ie bahwasanya ia berkata : telah sampai kepadaku –suatu riwayat- yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat “ dan ingatlah Allah dalam hari-hari yang berbilang” maknanya adalah takbir setiap sehabis shalat dihari-hari tasyriq (al-Ausath 4/299).
C.        Bersambungnya praktik amal dari masa Salaf hingga kontemporer.
Sedangkan bersambungnya praktik amal dari salaf hingga generasi kemudian (khalaf) sampai ke masa saat ini : telah berkata asy-Syirazi rahimahullah , sunnah itu adalah bertakbir dalam hari-hari ini sehabis sholat-sholat fardhu sebagaimana yang diriwayatkan oleh generasi belakangan dari generasi terdahulu (al-Muhaddzab 1/228).
Dan telah disebutkan tadi perkataan al-hafizh Ibnu Rajab : secara global para ulama sepakat bahwasanya takbiran selesai sholat dalam hari-hari ini adalah disyariatkan hukumnya. Meskipun tidak ada hadits shahih yang dapat disambungkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi ada atsar dari para shahabat dan generasi setelah mereka. Demikian pula praktek amal kaum muslimin terhadapnya. (Fathul Baarii Ibnu Rajab 6\124).
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya : saya mendengar sebagian orang pada hari-hari tasyriq bertakbir setiap sehabis sholat hingga ashar hari ketiga tasyriq, apakah amal mereka ini benar atau tidak?
Jawab : disyariatkan pada iedul adha takbir muthlaq dan muqayyad.
Adapun Takbir Muthlaq adalah takbir pada semua waktu dari awal masuknya bulan dzulhijjah sampai akhir hari tasyriq. Sedangkan takbir muqoyyad dikerjakan sehabis shalat fardhu mulai sholat subuh hari Arafah sampai sholat ashar di hari terakhir tasyriq. Dalil dari disyariatkannya hal itu adalah Ijma’ dan perbuatan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Yang Berfatwa : YM Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahumullah ta’ala (Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah 8/312 fatwa no 10777).
Inilah yang bisa disampaikan wallahu a’lam, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad serta keluarga dan para shahabatnya semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar