Alhamdulillah Rabbil ‘alamiin , shalawat dan salam atas nabi
kita Muhammad demikian pula untuk keluarga dan para shahabatnya semua.
Sumber tulisan ini adalah tulisan yang tersebar di beberapa grup
WA dalam bahasa Arab. tercantum penulisnya adalah Abdul Bari bin Hammad Al-Anshari dan ditulis pada bulan Dzulhijjah 1439 H. Penerjemah memandang isinya sangat diperlukan oleh masyarakat dalam masalah
takbiran setelah sholat sepanjang hari idul adha dan hari-hari tasyriq. Terlebih lagi ternyata muncul belakangan ini sebagian orang yang mengatakan takbiran ini tidak disyariatkan alias bid'ah. Maka tulisan ini menjelaskan hal sebenarnya. Oleh
sebab itu dengan bertawakkal kepada Allah tulisan tersebut diterjemahkan. Semoga
bermanfaat.
Sungguh sudah jelas kedudukan takbiran yang dilakukan
setelah sholat itu sebagai suatu syariat didasari oleh beberapa hal :
Pertama : amal perbuatan para shahabat –semoga Allah
meridhai mereka.
Kedua : ijma’ (sepakatnya ) kaum muslimin atas status
syariatnya.
Ketiga : prakteknya tersambung mulai dari masa salaf hingga
generasi kemudian hingga saat ini.
A.
Amal yang
dipraktikkan oleh para Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun amal perbuatan para shahabat diantaranya terdapat
dalam :
1.
Atsar yang diriwayatkan
dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Yaitu bahwasanya beliau selalu bertakbir setelah
shalat subuh pada hari arafah hingga shalat ashar di hari terakhir hari-hari
tasyriq. Biasanya beliau bertakbir setelah shalat ashar. Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam Masail Abdullah (2/435), Ibn al-Mundzir dalam al-Ausath (4/300),
al-Muhamili dalam al-‘Idain (ق22/ب) .Statusnya hasan
ligahirihi. Imam Ahmad berkata : ini adalah takbir Ali dan kami mengambilnya
(sebagai amal) ( Masail Abdillah 2/ 432).
2.
Diriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu anhu dalam riwayat Ibu Abi Syaibah pada kitabnya
al-Mushannaf (5680) dengan sanad yang shahih : bahwasanya beliau bertakbir pada
waktu shalat subuh hari Arafah hingga shalat ashar pada hari raya kurban.
Sedangkan Redaksi riwayat al-Muhamili dari jalur sanad lainnya : bahwasanya
Abdullah (ibn Mas’ud) bertakbir diwaktu shalat subuh pada hari Arafah ...
3.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan (5692), Ibn
al-Mundzir (2202) dan al-Muhamili (أ / 24)
meriwayatkan dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu melalui sanad yang shahih
bahwasanya ia (Ibn Abbas) bertakbir sejak pagihari Arafah hingga sore terakhir
hari Tasyriq : Allahu Akbar Kabiiraa Allahu Akbar Kabiiraa, Allahu Akbar wa
Ajall, Allahu Akbar walillahil hamd ,sedangkan waktu maghrib ia tak bertakbir .
Ibn al-Mundzir meriwayatkan, demikian pula al-Fakihiy dalam
Akhbaar Makkah (2538) dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar bertakbir di Mina pada
hari-hari itu setelah selesai sholat dan di kemahnya serta saat berjalan
sepanjang hari semuanya. Jalur sanadnya shahih ligahirihi.
B.
Ijma’ .
Adapun Ijma’ (sepakatnya ulama) terhadap disyariatkannya
Takbir : Imam an-Nawawi berkata : adapun takbiran yang sudah ditentukan
disyariatkan pada hari raya idul adha tanpa ada perbedaan pendapat dalam ke
ijma’ annya (al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/32)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata : secara global
para ulama sepakat bahwasanya takbiran selesai sholat dalam hari-hari ini
adalah disyariatkan hukumnya. Meskipun tidak ada hadits shahih yang dapat
disambungkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi ada atsar dari
para shahabat dan generasi setelah mereka. Demikian pula praktek amal kaum
muslimin terhadapnya. Semua ini adalah diantara hal yang menunjukkan bahwasanya
sebagian diantara amal yang didasari oleh Ijma’ ummat ini tidak ada
diriwayatkan teks jelasnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi cukup
dengan praktek pengamalannya (Fathul Baarii Ibnu Rajab 6\124)
Secara jelas meyakinkan para Imam Empat Mazhab telah
menyatakan bahwa takbiran ini disyariatkan sepanjang hari-hari ini (idul adha
dan hari tasyriq) tetapi mereka berbeda pendapat tentang waktu mulai dan
akhirnya.
1. Imam
Malik rahimahullah berkata : hal ini menurut kami bahwa takbir pada hari-hari
tasyriq adalah setiap setelah selesai shalat. Imam bertakbir bersama dengan
jama’ah mulai setelah sholat zhuhur hari idul adha dan akhirnya takbir imam
bersama jama’ah setelah sholat subuh diakhir hari tasyriq kemudian berhenti
(al-Muwaththa’ 1/540).
2. Imam Abu
Hanifah rahimahullah berkata : takbiran pada hari tasyriq dimulai dari sholat
subuh hari Arafah sampai sholat ashar pada hari idul adha, bertakbir setelah
ashar dan sampai sebatas itu berhenti.
Muridnya yaitu Muhammad ibn al-Hasan berkata : takbir
menurut Abu Hanifah tidak disyariatkan kecuali kepada para penduduk kota dan
bagi yang wajib untuk melaksanakan shalat berjama’ah setiap selesai sholat
wajib berjamaah bagi laki-laki.
Demikian pula takbir setelah selesai sholat fardhu atas
mereka yang sholat dalam jama’ah atau sendiri di Mina ataupun diluarnya semua
baik itu perempuan atau laki-laki atau hamba sahaya. Serta tidak diwajibkan
untuk dikerjakan setelah sholat sunnah, sholat ied atau witir tetapi wajib
takbir setelah sholat yang fardhu lima waktu (al-Hujjah ‘ala ahli al-madinah 1/
310).
3. Imam
asy-Syafi’ie berkata : seorang yang melaksanakan haji bertakbir setiap selesai
sholat zuhur pada hari idul adha hingga ia melaksanakan sholat subuh di hari
terakhir hari tasyriq kemudian menghentikannya.
Ia pun berkata : semua orang yang diluar Mina bertakbir pula
apakah dalam keadaan tidak musafir maupun musafir, siapa yang menghadiri
jama’ah maupun yang tidak menghadirinya, perempuan haidh, orang yang sedang
junub, orang yang sedang tidak dalam keadaan berwudhu’ setiap saat malam dan
siang hari. Imam bertakbir beserta jama’ah dibelakangnya setelah selesai sholat
tiga takbir atau lebih. Bila Imam tidak melakukannya maka jama’ah dibelakangnya
yang bertakbir (al-Umm 1/241)
4. Adapun
Imam Ahmad rahimahullaah maka putranya Abdullah pernah bertanya kepadanya, aku
telah bertanya kepada ayahku tentang takbir pada hari-hari tasyriq , ia
menjawab : hal itu dilakukan mulai pagi hari Arafah hingga akhir hari tasyriq
dan hari tayriq adalah 3 hari setelah hari idul adha, bertakbir hingga ashar
kemudian berhenti, ini adalah takbirnya Ali ibn Abi Thalib. Ayahku berkata :
dan Kami mengambil ini (sebagai amal) (Masail Abdullah 2/435).
Ia berkata dalam Masail Ishaq ibn Manshur : adapun Aku maka
kupilih bahwasanya takbir itu dimulai dari subuh hari Arafah sampai hari
terakhir hari Tasyriq, bertakbir selesai sholat ashar dan berhenti sampai
diwaktu tersebut, ini adalah pendapat yang menggabungkan pendapat-pendapat yang
ada (al-Masail 5/ 2172).
Beliau ditanya oleh Abu Daud ia berkata : aku bertanya
kepada Ahmad tentang takbir orang yang masbuq pada hari tasyriq ? ia menjawab :
hendaklah ia tidak bertakbir sampai ia selesai (al-Masail hlm 89) yaitu bahwa
orang yang masbuq dapat bertakbir setelah ia melaksanakan rakaat sholat yang
ketinggalan.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : Takbir pada hari Idul
Adha ada 2 macam : takbir muthlaq dan takbir muqayyad. Adapun yang mutlaq
adalah takbir yang dapat dilakukan disepanjang waktu mulai dari awal 10 hari
pertama dzulhijjah hingga akhir hari tasyriq.
Sedangkan takbir muqoyyad maka ia adalah takbir setiap habis
sholat dari mulai sholat subuh hari Arafah sampai sholat ashar di akhir hari
tasyriq. Ditanyakan kepada Imam Ahmad : apa dasar Hadits yang engkau gunakan
sehingga takbir mulai dari subuh hari Arafah sampai ashar di hari terakhir hari
tasyriq? Beliau menjawab : Ijma’ (tidak ada perbedaan) yang diriwayatkan dari
Umar, Ali, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum ( al-Kafi fi fiqhil
Imam Ahmad 1/343)
Ibn al-Mundzir meriwayatkan dari al-Auza’ie bahwasanya ia
berkata : telah sampai kepadaku –suatu riwayat- yang menyatakan bahwa yang
dimaksud dalam ayat “ dan ingatlah Allah dalam hari-hari yang berbilang”
maknanya adalah takbir setiap sehabis shalat dihari-hari tasyriq (al-Ausath
4/299).
C.
Bersambungnya
praktik amal dari masa Salaf hingga kontemporer.
Sedangkan bersambungnya praktik amal dari salaf hingga
generasi kemudian (khalaf) sampai ke masa saat ini : telah berkata asy-Syirazi
rahimahullah , sunnah itu adalah bertakbir dalam hari-hari ini sehabis
sholat-sholat fardhu sebagaimana yang diriwayatkan oleh generasi belakangan
dari generasi terdahulu (al-Muhaddzab 1/228).
Dan telah disebutkan tadi perkataan al-hafizh Ibnu Rajab :
secara global para ulama sepakat bahwasanya takbiran selesai sholat dalam
hari-hari ini adalah disyariatkan hukumnya. Meskipun tidak ada hadits shahih
yang dapat disambungkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi ada
atsar dari para shahabat dan generasi setelah mereka. Demikian pula praktek
amal kaum muslimin terhadapnya. (Fathul Baarii Ibnu Rajab 6\124).
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya :
saya mendengar sebagian orang pada hari-hari tasyriq bertakbir setiap sehabis
sholat hingga ashar hari ketiga tasyriq, apakah amal mereka ini benar atau
tidak?
Jawab : disyariatkan pada iedul adha takbir muthlaq dan
muqayyad.
Adapun Takbir Muthlaq adalah takbir pada semua waktu dari
awal masuknya bulan dzulhijjah sampai akhir hari tasyriq. Sedangkan takbir
muqoyyad dikerjakan sehabis shalat fardhu mulai sholat subuh hari Arafah sampai
sholat ashar di hari terakhir tasyriq. Dalil dari disyariatkannya hal itu
adalah Ijma’ dan perbuatan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Yang Berfatwa : YM Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz,
Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahumullah
ta’ala (Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah 8/312 fatwa no 10777).
Inilah yang bisa disampaikan wallahu a’lam, shalawat dan
salam atas Nabi Muhammad serta keluarga dan para shahabatnya semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar